Sosialisasi Radikalisme Dan Terorisme Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Di Desa Gajahrejo

Malang ,Indra S.H dari Kejaksaan negeri Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi terkait radikalisme dan terorisme di Balai desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan ,Jawa Timur pada hari Selasa(19/09) jam 10.00 WIB

Acara di awali dengan sambutan dari Kepala Desa Gajahrejo Siswoyo kepada para peserta sosialisasi terkait terorisme dan radikalisme yang harus di antisipasi khususnya di desa Gajahrejo yang dihadiri oleh Kepala Desa Gajahrejo ,Indra S.H di wakili Kejaksaan negeri Malang, perangkat desa Gajahrejo beserta para RT/RW

Seperti diketahui bahwa terorisme salah satunya tragedi bom Bali 2002 dengan ada 3 pelaku bom Bali yang akibatkan dan telah menghancurkan beberapa bangunan sehingga akibat hal tersebut pariwisata Bali berduka dan sempat mati suri dan wisatawan luar negeri menjadi korban dan juga bom J.W Mariot Tahun 2003

Hal ini yang harus di antisipasi dengan mengadakan sosialisasi tentang bahayanya Radikalisme dan waspada radikalisme

Radikalisme adalah suatu pandangan ,paham dan gerakan menolak secara menyeluruh terhadap tatanan dan tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan besar besaran melalui jalan kekerasan

Sedangkan terorisme digolongkan sebagai kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan untuk menimbulkan rasa takut pada sasaran teror pada umumnya kepada pemerintah ,kelompok etnis, kelompok politik dan sebagainya sehingga hal ini yang mendasari di adakannya sosialisasi tentang radikalisme dan terorisme kepada warga masyarakat desa gajahrejo dan disesi terakhir tanya jawab dengan perwakilan kejaksaan negeri malang dengan para peserta terkait justice atau upaya upaya hukum untuk mencegah dan penanganan serta antisipasi terjadinya radikalisme dan terorisme

Surya Dharma