Skandal “Pris-prisan Rokok” di Kediri

Krisnanewstv com Kediri – Praktik perjudian berkedok “pris-prisan rokok” kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Investigasi tim redaksi Krisnanewstv.com selama beberapa hari terakhir menemukan bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, khususnya di wilayah Kecamatan Pagu. Ironisnya, penegakan hukum terkesan abai dan seolah menutup mata terhadap fenomena ini.

Dengan harga satu lembar kupon hanya Rp500, perjudian ini sangat mudah diakses berbagai kalangan. Salah satu warga, berinisial S (35), mengaku rutin menghabiskan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per hari untuk mengikuti “pris-prisan”.
“Kalau dapat ya syukur, kalau nggak ya nggak apa-apa. Namanya juga iseng-iseng,” ujar S kepada tim redaksi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat sekitar mulai menganggap aktivitas judi ini sebagai hal yang wajar. Padahal, menurut hukum, praktik “pris-prisan rokok” jelas termasuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan atau partisipasi perjudian.

Krisnanewstv.com
Lebih mengejutkan lagi, investigasi kami mengungkap dugaan adanya aliran “uang keamanan” kepada sejumlah oknum. Hal ini diperkuat oleh keberadaan aparat, termasuk anggota Satpol PP, yang kerap terlihat nongkrong selama berjam-jam di warung-warung tempat judi berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban.
“Kalau mereka tiap hari di sana dan sampai berjam-jam, mana mungkin tidak tahu? Ini pertanyaan besar. Jangan-jangan ada ‘sesuatu’ yang membuat mereka betah?” ujar Rohmat Irvan Afandi, pemerhati hukum di Kediri, saat dihubungi redaksi, Rabu malam (30/7/2025).
Irvan juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah ini tentunya bukan di daerah pagu aja yang banyak di daerah mojo juga saya sempat melihat di warung tercentel rapi seolah olah sudah di legalkan
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, praktik ini mencoreng kewibawaan lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas pris-prisan rokok masih terus berlangsung secara terbuka di berbagai titik di Kabupaten Kediri. Publik pun menanti langkah tegas dari aparat untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku. Berita kami running Hingga ada perkembangan penanganan dari pihak terkait
Bersambung
pewarta Darman
