Sapma PP Gelar Aksi Damai, Desak Penutupan PT Swindo

Krisnanewstv.com, Kediri – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Kediri bersama LSM Swahira menggelar aksi damai di tiga lokasi pada Senin (3/3), yakni PT Swindo, Kantor Satpol PP Kota Kediri, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, khususnya warga Kota Kediri.
Aksi ini bermula dari kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan PT Swindo asal Kediri. Perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin ini hanya memberikan santunan Rp2 juta tanpa menanggung biaya perawatan atau kompensasi lain bagi korban. Selain itu, PT Swindo juga dilaporkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan masih menggunakan bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai Lapangan Tenis dan Futsal.

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga dituding tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja kesulitan mendapatkan perlindungan. Dalam dua tahun terakhir, tercatat dua kasus kecelakaan kerja di PT Swindo yang membuat para pekerja mengalami kerugian besar.
Ketua Sapma PP Kota Kediri, Bagus Romadhon, menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.

“Bagaimana mungkin sebuah PT hanya memberikan santunan Rp2 juta tanpa jaminan lain? Kalau seperti ini, saya lebih baik berikan Rp20 juta, tapi biarkan mandornya merasakan kecelakaan yang sama seperti korban,” ujarnya dengan nada geram.
Massa aksi yang tidak mendapat tanggapan dari pihak PT Swindo kemudian bergerak menuju Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk melakukan audiensi terkait tindak lanjut kasus ini. Kepala Satpol PP menyatakan dukungan penuh terhadap aksi tersebut dan menegaskan akan menindak PT Swindo.
“Saya mendukung penuh perjuangan ini. Kami akan memastikan PT Swindo tetap tutup sampai semua izin mereka dipenuhi sesuai aturan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Kediri.
Setelah itu, massa melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Novan, yang mewakili Kepala Kejaksaan, menyatakan bahwa pihaknya siap memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Aksi ini menjadi perhatian publik karena menyoroti ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta lemahnya perlindungan bagi pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan adanya gerakan ini, diharapkan ada penindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang.
Irvan
