REKAN Indonesia Jatim Dorong Percepatan UHC Blitar: “Kalau Tak Mampu Berkolaborasi, Berikan Kesempatan kepada yang Mampu”
BLITAR, Krisnanewstv.com — Bagi masyarakat, jaminan kesehatan bukan sekadar angka dalam sebuah laporan. Di balik status kepesertaan JKN, ada keluarga yang ingin memastikan satu hal sederhana: ketika sakit, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dihantui persoalan biaya.
Persoalan itulah yang kembali disoroti REKAN Indonesia Jawa Timur dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Blitar di Ruang Rapat Candi Simping.
REKAN Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) sekaligus membuka secara transparan target, roadmap, kebutuhan anggaran, serta strategi agar semakin banyak masyarakat memiliki kepesertaan JKN yang aktif.
BUKAN HANYA SOAL TERDAFTAR
Menurut REKAN Indonesia, keberhasilan UHC tidak cukup diukur dari berapa banyak warga yang sudah tercatat sebagai peserta JKN. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kepesertaan tersebut tetap aktif ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data yang digunakan REKAN Indonesia, Kabupaten Blitar tercatat memiliki 1.023.261 peserta JKN, dengan cakupan 80,53 persen. Dari jumlah tersebut, disebut terdapat 769.553 peserta aktif dengan persentase keaktifan 60,56 persen.
Data tersebut menjadi perhatian REKAN Indonesia karena masih terdapat ruang yang dinilai perlu diperkuat, khususnya terkait kepesertaan aktif dan perlindungan masyarakat yang membutuhkan.
REKAN Indonesia mendorong agar angka-angka tersebut tidak berhenti sebagai statistik, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
SUDAH HAMPIR SATU TAHUN DIDORONG
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan pihaknya telah mendorong percepatan UHC Kabupaten Blitar selama kurang lebih satu tahun.
“Sudah hampir satu tahun kami mendorong percepatan UHC Blitar. Yang kami minta sederhana: mana targetnya, mana roadmap-nya, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan masyarakat Kabupaten Blitar benar-benar mendapatkan perlindungan JKN secara lebih luas dan aktif?”
Menurut Bagus, persoalan UHC membutuhkan kerja bersama. Dinas Kesehatan, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri, tetapi perlu membangun koordinasi dengan Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah desa, BPJS Kesehatan, dunia usaha, serta perangkat daerah lainnya.
DORONG EVALUASI, BUKAN MENUDUH PRIBADI
REKAN Indonesia juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program apabila target pelayanan dasar kesehatan belum tercapai.
Bagus menyampaikan pandangan yang cukup tegas mengenai pentingnya evaluasi tersebut.
“Kalau Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu membangun kolaborasi dengan dinas terkait, tidak mampu mendorong kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, serta tidak mampu memperjuangkan kebutuhan anggaran untuk masyarakat miskin, maka harus ada evaluasi.”
Ia kemudian menambahkan:
“Kalau memang tidak mampu bekerja dan berkolaborasi untuk mencapai target pelayanan dasar kesehatan, mundur saja atau berikan kesempatan kepada pejabat yang mampu menjalankan tugas tersebut.”
Pernyataan tersebut disampaikan Bagus sebagai bentuk dorongan agar terdapat evaluasi terhadap kinerja dan koordinasi antarperangkat daerah. Pernyataan itu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pribadi pejabat tertentu.
PEMKAB BLITAR JUGA TELAH MELAKUKAN VERIFIKASI DATA PBI
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan langkah pemutakhiran data penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Pada April 2026, Pemkab Blitar melaksanakan groundcheck PBI JKN tahap II untuk memverifikasi 92.113 individu di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Verifikasi dilakukan secara by name by address untuk memastikan penerima bantuan sesuai kondisi riil di lapangan.
Pemkab Blitar menyebut proses tersebut melibatkan unsur PKH, TKSK, BPS, serta perangkat daerah terkait. Tujuannya antara lain memastikan data penerima bantuan lebih akurat dan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pembenahan data. Namun, menurut REKAN Indonesia, pembenahan data perlu berjalan beriringan dengan strategi memperluas perlindungan JKN dan menjaga agar kepesertaan masyarakat tetap aktif.
OBAT DAN BMHP PENTING, TETAPI PERLINDUNGAN JKN JUGA PENTING
REKAN Indonesia juga menyinggung persoalan penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Bagus menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pentingnya obat dan BMHP dalam pelayanan kesehatan. Namun, menurutnya, pembenahan pelayanan kesehatan seharusnya berjalan bersama dengan penguatan kepesertaan JKN.
“Kami tidak mengatakan obat dan BMHP tidak penting. Itu penting. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa ketika sakit, mereka memiliki kepesertaan JKN yang aktif.”
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan kesehatan dari sisi belanja pelayanan, tetapi juga memperhatikan masyarakat miskin, peserta mandiri yang kepesertaannya tidak aktif, serta kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan JKN.
TUJUH HAL YANG DIMINTA DIBUKA
Untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangan UHC, REKAN Indonesia Jawa Timur meminta Pemkab Blitar membuka sejumlah informasi secara lebih transparan, yakni:
- Roadmap percepatan UHC Kabupaten Blitar.
- Target capaian pada setiap tahapan.
- Target peningkatan peserta JKN aktif.
- Jumlah masyarakat miskin dan rentan yang belum terlindungi.
- Kebutuhan serta sumber anggaran premi masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Strategi meningkatkan kepatuhan peserta mandiri dan badan usaha.
- Evaluasi capaian secara berkala dan terbuka kepada publik.
Pemkab Blitar sendiri memiliki dokumen RKPD 2026 yang memuat pembangunan sektor kesehatan dan menekankan pentingnya perbaikan layanan, penguatan layanan kesehatan dasar, serta kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, JDIH Kabupaten Blitar mencatat Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Utama 2025–2029 berstatus berlaku. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat indikator kinerja pemerintah daerah.
UHC BUKAN SEKADAR ANGKA
Bagi REKAN Indonesia, inti dari persoalan UHC bukan sekadar mengejar persentase.
Ada masyarakat yang mungkin tidak terlalu memahami istilah UHC, persentase cakupan, maupun indikator kepesertaan. Tetapi ketika sakit, yang mereka pahami adalah apakah mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan atau tidak.
“UHC bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap angka ada manusia, ada keluarga, ada masyarakat miskin yang ketika sakit membutuhkan kepastian bahwa mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.”
Bagus mengatakan REKAN Indonesia akan terus mengawal perkembangan kebijakan JKN di Kabupaten Blitar dan mendorong agar pemerintah daerah menyampaikan perkembangan capaian secara berkala.
“Jabatan adalah amanah. Kalau target pelayanan dasar tidak tercapai, evaluasi kinerja harus dilakukan. Kami meminta pemerintah bekerja bersama, membuka roadmap, menetapkan target, memperjuangkan anggaran, dan memastikan masyarakat benar-benar terlindungi.”
Pada akhirnya, percepatan UHC bukan hanya tentang mengejar sebuah angka. Lebih dari itu, UHC menyangkut rasa aman masyarakat ketika menghadapi kebutuhan pelayanan kesehatan.red
Karena di balik data kepesertaan JKN, ada manusia yang berharap tidak ditinggalkan ketika membutuhkan pertolongan.
