Rekan Indonesia Jatim Adukan Dugaan Pelanggaran Karnaval Desa Sukonanyar ke Bupati Kediri

Kediri, Krisnanewstv.com – Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Rekan Indonesia Jawa Timur melayangkan surat aduan masyarakat terkait dugaan pengabaian aturan pemerintah dalam penyelenggaraan Karnaval Desa Sukonanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Surat bernomor 0200/Rekan-Indonesia/JATIM/IX/2025 itu ditujukan kepada Bupati Kediri pada 25 Agustus 2025.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon, dalam surat aduannya menilai kegiatan karnaval tersebut diduga kuat bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Surat Edaran Bersama Nomor SE No.300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di Jawa Timur.
- Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tertanggal 25 Juli 2025 yang membatasi penggunaan sound horeg (bervolume tinggi) pada kegiatan pawai atau parade.
Menurut Bagus, selain berpotensi melanggar aturan, pihaknya juga menerima informasi bahwa proses pengurusan izin kegiatan tersebut mencapai biaya hingga puluhan juta rupiah yang dikeluarkan panitia penyelenggara.
Bagus menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan. “Kalau benar ada biaya izin yang sampai puluhan juta rupiah, ini jelas sangat keterlaluan. Negara seharusnya hadir memberi pelayanan, bukan membebani rakyat dengan aturan yang dilanggar dan pungutan yang mencekik. Kami mendesak Bupati Kediri dan Polres Kediri Kota segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Rekan Indonesia tidak segan untuk terus mengawal persoalan ini jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas. “Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas. Kalau ada pengabaian aturan dan masyarakat yang dirugikan, maka kami akan turun langsung. Ini bukan hanya soal karnaval, tapi soal wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegas Bagus Romadon.
Dengan aduan ini, Rekan Indonesia Jatim berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak adil, menegakkan aturan, serta memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan sesuai prosedur tanpa ada penyalahgunaan kewenangan.(Team Redaksi)
