Program Pemutihan Pajak Disambut Antusias, Samsat Nganjuk Optimalkan Pelayanan hingga Bantuan Pembayaran ETLE

 

NGANJUK Krisnanewstv.com– Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pemutihan dan pembebasan pajak daerah di seluruh kantor Samsat se-Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, di antaranya bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta potongan pokok pajak khusus bagi buruh dan pengemudi ojek online.

Di Kabupaten Nganjuk, kebijakan tersebut mendapat sambutan luar biasa. Sejak hari pertama pelaksanaan, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan membayar pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.

Meski jumlah wajib pajak meningkat signifikan, proses pelayanan tetap berjalan tertib dan efisien. Rata-rata penyelesaian administrasi hanya memerlukan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Petugas pun terus melakukan evaluasi agar waktu pelayanan semakin singkat, cepat, dan nyaman bagi masyarakat.

Kemudahan juga diberikan kepada wajib pajak yang kendaraannya masih memiliki tunggakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelum melakukan pembayaran pajak, denda ETLE wajib diselesaikan terlebih dahulu.

Untuk mempermudah proses tersebut, petugas di loket verifikasi siap membantu wajib pajak berkoordinasi dengan petugas tilang. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satlantas karena pembayaran denda ETLE dapat dilakukan langsung melalui BRIVA di loket verifikasi Samsat.

Pelayanan terpadu ini merupakan wujud komitmen Kasat Lantas Polres Nganjuk dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.

 

NGANJUK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pemutihan dan pembebasan pajak daerah di seluruh kantor Samsat se-Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, di antaranya bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta potongan pokok pajak khusus bagi buruh dan pengemudi ojek online.

 

Di Kabupaten Nganjuk, kebijakan tersebut mendapat sambutan luar biasa. Sejak hari pertama pelaksanaan, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan membayar pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.

 

Meski jumlah wajib pajak meningkat signifikan, proses pelayanan tetap berjalan tertib dan efisien. Rata-rata penyelesaian administrasi hanya memerlukan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Petugas pun terus melakukan evaluasi agar waktu pelayanan semakin singkat, cepat, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Kemudahan juga diberikan kepada wajib pajak yang kendaraannya masih memiliki tunggakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelum melakukan pembayaran pajak, denda ETLE wajib diselesaikan terlebih dahulu.

 

Untuk mempermudah proses tersebut, petugas di loket verifikasi siap membantu wajib pajak berkoordinasi dengan petugas tilang. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satlantas karena pembayaran denda ETLE dapat dilakukan langsung melalui BRIVA di loket verifikasi Samsat.

 

Pelayanan terpadu ini merupakan wujud komitmen Kasat Lantas Polres Nganjuk dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. RN