Pria Asal Malang Diringkus di Hotel Usai Gelapkan Motor Kenalan Facebook di Tulungagung

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulungagung Kota, di bawah naungan Polres Tulungagung, berhasil meringkus seorang pria berinisial H (43), warga Kota Malang, atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 1 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kota Malang. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan bersama pelaku.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, DSL (34), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, menjalin komunikasi melalui aplikasi Messenger dengan pelaku.
“Pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di perempatan bus Goleng, lalu mengajaknya ngopi di Angkringan Kindos, Kelurahan Jepun,” ujar Ipda Nanang, Senin (2/6/2025).
Setelah mengobrol selama kurang lebih 30 menit, pelaku meminjam handphone korban dengan dalih hendak menghubungi seseorang. Tak lama, pelaku juga meminjam sepeda motor korban untuk menjemput temannya di lokasi semula.
Namun, pelaku tak pernah kembali. Korban menunggu hingga satu jam sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Berkat kerja cepat tim Reskrim, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(humas polres tulungagung yns)
