Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Asal Sampang, Polisi Sita 65,51 Gram Sabu
SURABAYA, Krisnanewstv.com — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial FI (26), warga asal Sampang, Madura, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Surabaya.
FI diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) siang. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 10 klip plastik berisi kristal yang menurut penyidik merupakan sabu, dengan berat keseluruhan 65,51 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya setelah memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan AKP Adik, barang bukti tersebut ditemukan dalam tas selempang berwarna hitam yang berada dalam penguasaan FI saat dilakukan penindakan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).
Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FI, narkotika tersebut diperoleh dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. Harga yang disebutkan penyidik sebesar Rp750 ribu per gram.
Menurut keterangan kepolisian, FI kemudian diduga memecah barang tersebut menjadi paket dengan ukuran berbeda sebelum diedarkan.
AKP Adik juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan. FI disebut memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan potensi keuntungan yang menurut polisi mencapai sekitar Rp30 juta.
Lebih lanjut, polisi menyebut hasil penyelidikan mencatat FI diduga telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026, dengan total pasokan yang disebut mencapai 120 gram.
Selain barang yang diduga sabu tersebut, petugas turut menyita dua unit timbangan digital dan satu unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari ADT, yang menurut keterangan kepolisian telah ditetapkan sebagai DPO, serta mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
FI kini berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Namun, status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan yang bersangkutan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme peradilan yang berlaku.
(Ag/Hum)
