Polres Sumenep Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
SUMENEP, Krisnanewstv.com – Aparat Satreskrim Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sedikitnya lima orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik terorganisir.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpadokumen resmi.

“Penindakan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).
Tangkap Tangan dan Barang Bukti Berton-ton Solar
Petugas Unit Pidsus Satreskrim langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan dua mobil pikap.
Dari lokasi, polisi menyita:
- 1 unit pikap L300 berisi 59 jeriken solar subsidi (sekitar 2 ton)
- 1 pikap lainnya membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong
Seluruh BBM tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Pamekasan tanpa dokumen resmi.
Pengembangan Kasus: Terkuak Dugaan Jaringan
Hasil penyidikan lanjutan mengarah pada keterlibatan pihak lain. Polisi kemudian menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z., setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Yang mengejutkan, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Oknum tersebut diduga membantu pengisian solar menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian BBM subsidi bisa dilakukan tanpa rekomendasi resmi.
Komitmen Polisi Berantas Penyalahgunaan Subsidi
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan, apalagi jika dilakukan secara terorganisir demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Anang.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM di lapangan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
(Mus)
