Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencurian Emas Senilai Rp350 Juta Milik Lansia
PACITAN — Satreskrim Polres Pacitan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Pencurian tersebut terjadi pada Juli 2026, saat korban tengah menghadiri hajatan. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah uang serta perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp350 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SRW (43). Sebelumnya, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan.
Pelarian tersangka yang terekam kamera CCTV akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap telepon seluler dan rekening milik tersangka, ditemukan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online.
“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk judol,” terang AKBP Ayub saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Tak berhenti pada satu perkara, dalam pemeriksaan tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di lokasi berbeda. Polisi kini masih mendalami keterkaitan pengakuan tersebut dengan sejumlah kasus lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.
Tersangka resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat SRW dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Ayub. (Yn/hum)
