Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Karhutla, Warga Dilarang Keras Buka Lahan dengan Cara Dibakar

 

NGAWI, Krisnanewstv.com — Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat tersebut diterbitkan pada 3 September 2026 sebagai langkah preventif untuk mencegah meluasnya kebakaran yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga menghambat aktivitas warga.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat, pelaku usaha maupun pihak lainnya dilarang membuka, mengolah, membersihkan, atau melakukan aktivitas pengelolaan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar AKBP Prayoga.

Selain mengingatkan masyarakat, Polres Ngawi juga mengajak seluruh elemen untuk ikut berperan aktif dalam mencegah Karhutla. Masyarakat yang menemukan adanya titik api di lahan negara, lahan korporasi maupun lahan milik pribadi diminta segera melaporkannya kepada petugas.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis, pemerintah desa, maupun instansi terkait yang membuka posko penanganan Karhutla.

Polres Ngawi memastikan langkah pencegahan akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan secara melanggar ketentuan akan diproses sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam maklumat tersebut, kepolisian mengingatkan adanya sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pun tidak ringan. Pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenai ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tegas AKBP Prayoga.

Kepolisian berharap maklumat tersebut tidak hanya menjadi aturan yang dibaca, tetapi benar-benar dipatuhi dan dijadikan pedoman bersama dalam menjaga lingkungan.

Sebab, mencegah kebakaran sejak dini jauh lebih baik daripada menghadapi dampak ketika api sudah meluas dan sulit dikendalikan.

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (Hum)