Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL, Tiga Orang Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir pil LL.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo dan kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di Lapak Kembul Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial L.U. (28).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berwarna putih yang berisi 1.034 butir pil LL. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres menjelaskan, nilai transaksi pembelian obat keras dalam kasus pertama itu diperkirakan mencapai Rp1.650.000.

“Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ujar AKBP Rizki.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso melalui transaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial M.S.F. (20).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL yang disimpan di dalam kotak perkakas, 100 butir lainnya di kotak rokok, serta dua botol yang berisi total 2.003 butir pil LL. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.K. (28) di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Dengan demikian, dalam dua perkara tersebut polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil LL, yakni L.U., M.S.F., dan I.K.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Rizki menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polres Madiun Kota mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa ketentuan dan pengawasan yang semestinya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.


hms / Mohamad Yunus