Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan

 

Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan

LUMAJANG – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (14/6/2026).

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain diduga terlibat dalam aksi balap liar, sejumlah kendaraan yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi serta telah dimodifikasi tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan.

“Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya balap liar di kawasan JLS Pasirian,” ujar Ipda Suprapto.

Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun masyarakat yang melintas di lokasi.

“Balap liar sangat berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan. Para pemilik diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan serta mengembalikan kondisi kendaraan ke spesifikasi standar sebelum dapat diambil kembali.

Polres Lumajang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan aktivitas balap liar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

(Ag/Humas)