Polres Kediri Ungkap 142 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2026, 146 Tersangka Diamanka
Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Polres Kediri Polda Jawa Timur mengungkap sebanyak 142 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 146 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran hukum, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, judi online, penyalahgunaan narkotika, hingga kepemilikan bahan peledak.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri pada Senin (16/3/2026).
Menurut Kapolres, dari total 142 kasus yang diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 12 tersangka. Sementara itu, 131 kasus lainnya merupakan non target operasi dengan jumlah tersangka mencapai 134 orang.
Berbagai jenis tindak pidana berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Di antaranya kasus judi online, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, aksi premanisme, serta kepemilikan bahan peledak.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah temuan budidaya tanaman ganja di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Tanaman ganja tersebut diketahui ditanam di dalam pot oleh pelaku.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri juga menangani 14 kasus narkotika selama operasi berlangsung dengan total 18 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 30,28 gram, ganja sebanyak 10.207,7 gram, serta pil LL sebanyak 23.435 butir. Petugas juga menyita barang bukti lain seperti telepon seluler, timbangan digital, dan alat hisap.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga mengamankan ratusan liter minuman keras ilegal, sekitar 12 kilogram bahan peledak, serta ratusan selongsong petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kapolres Kediri mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi ataupun memperjualbelikan petasan ilegal karena dapat menimbulkan risiko keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Ke depan, Polres Kediri akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pencegahan, serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kediri.(hms/yns)
