Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 642 Gram Sabu Disita

Berita Krisnanewstv.com || Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 21 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dari 19 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 642,52 gram. Selain itu, turut disita sebanyak 139.450 butir obat keras berbahaya. “Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” ujar AKBP Kresno saat konferensi pers pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa sebagian pelaku menjalankan transaksi dengan modus sistem terputus, di mana barang tidak diserahkan secara langsung antara pemasok dan penerima. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah diperintahkan, sehingga masing-masing pihak yang terlibat tidak saling mengenal satu sama lain. “Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan yang paling menonjol terjadi pada 21 September 2026, saat polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDA (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L. Pengungkapan tersebut tercatat sebagai salah satu kasus dengan jumlah barang bukti terbesar dalam rangkaian pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada periode ini.

Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut tidak hanya berhasil menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga mencegah potensi perputaran uang di pasar gelap. Berdasarkan hasil penghitungan kepolisian, nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp642 juta, sementara nilai barang bukti obat keras berbahaya ditaksir mencapai sekitar Rp174.312.000. Dengan demikian, total potensi perputaran uang di pasar gelap dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp816.312.000 apabila sampai beredar luas di masyarakat. “Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuh AKBP Kresno.

Dari 21 tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Para tersangka tersebut kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun obat keras berbahaya hingga akhirnya kembali berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kali ini. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai peran masing-masing tersangka serta jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan, termasuk terhadap tersangka dalam kasus dengan barang bukti 439,69 gram sabu dan 72.000 butir pil dobel L.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kerja kepolisian semata. Peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara, dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata dan berkelanjutan dari upaya Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Polisi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan turut mengawasi lingkungan sekitar, terutama generasi muda, agar terhindar dari jeratan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Sumber: Humas Polresta Kediri
Jurnalis: Mohamad Yunus