Polres Kediri Kota dan BPN Bahas Sengketa Pertanahan hingga Rencana Strategis Bandara Dhoho

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI KOTA – Potensi sengketa pertanahan serta dampak pembangunan strategis di wilayah Kediri menjadi topik utama dalam pertemuan Polres Kediri Kota bersama jajaran Kantor Pertanahan Kediri, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di ruang kerja Kapolres Kediri Kota tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam mengantisipasi persoalan kepemilikan, pemetaan, pengadaan, hingga pemanfaatan tanah yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., menerima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kediri Junaedi S. Hutasoit, S.T., QRMP., beserta jajaran.

Dari Polres Kediri Kota turut hadir Kasat Lantas AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K., serta Kasat Intelkam AKP Laksono Setiawan, S.H., M.H.

Sementara jajaran Kantor Pertanahan Kediri yang hadir antara lain Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bambang Yuniarto, S.T., M.App.Sc., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Puguh Harjono, A.Ptnh., M.H., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Zainul Alfan, S.P., M.AP., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ahmad Junaedi, A.Ptnh., M.H.

Dalam forum tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kediri memaparkan berbagai dinamika pertanahan yang memerlukan penanganan bersama. Salah satu perhatian utama berkaitan dengan kepastian status tanah masyarakat yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk mekanisme penyediaan tanah pengganti.

Pembahasan juga mencakup lahan dengan luas sekitar 17 hektare yang berkaitan dengan perubahan status wilayah serta rencana penyediaan tanah pengganti berupa lahan hijau di wilayah lain.

Selain persoalan pertanahan, perkembangan Bandara Internasional Dhoho Kediri turut menjadi bagian dari pembicaraan. Bandara tersebut diproyeksikan memiliki fungsi yang semakin strategis bagi mobilitas masyarakat, termasuk kemungkinan pemanfaatannya sebagai embarkasi haji.

Dalam pembahasan disebutkan, apabila Bandara Dhoho nantinya digunakan untuk embarkasi haji, terdapat potensi efisiensi biaya penerbangan. Penggunaan bandara di Kediri tersebut disebut dapat memangkas biaya hingga sekitar Rp16 juta untuk setiap penerbangan.

Rencana renovasi Bandara Juanda juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan. Dengan adanya agenda tersebut, penerbangan embarkasi haji pada 2027 disebut berpotensi dialihkan melalui Bandara Dhoho Kediri.

Di sisi lain, persoalan administrasi dan pemetaan tanah lama juga mendapat perhatian. Kantor Pertanahan Kediri menyampaikan bahwa sejumlah sertifikat yang diterbitkan sebelum 1997 masih belum seluruhnya terpetakan.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan apabila pada kemudian hari terdapat penerbitan sertifikat baru di bidang tanah yang sama. Ketidakselarasan data pertanahan berpotensi berkembang menjadi sengketa apabila tidak ditangani melalui proses administrasi dan hukum yang tepat.

Sebagai salah satu gambaran, pernah terjadi persoalan pertanahan di wilayah Tulungagung. Tanah dengan sertifikat yang diterbitkan pada 1981 dan tidak ditempati kemudian diketahui telah muncul sertifikat baru. Persoalan tersebut berkembang menjadi polemik hingga akhirnya diselesaikan melalui proses pengadilan.

Berdasarkan hasil persidangan, kepemilikan yang didasarkan pada sertifikat lama dinyatakan memiliki dasar yang lebih kuat. Namun, persoalan tersebut memiliki konsekuensi sosial karena di atas lahan bersangkutan telah berdiri permukiman yang dihuni lebih dari 150 kepala keluarga.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi dan legalitas kepemilikan. Di lapangan, sengketa tanah juga dapat bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan permukiman, sehingga membutuhkan penanganan yang hati-hati serta koordinasi lintas sektor.

Pertemuan Polres Kediri Kota dan Kantor Pertanahan Kediri kemudian menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai dinamika tersebut. Koordinasi antara kepolisian dan jajaran pertanahan dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum, mencegah potensi konflik, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi dampak sosial dari pembangunan dan berbagai agenda strategis yang berkembang di wilayah Kediri. Dengan komunikasi yang berjalan baik, persoalan yang muncul di lapangan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Masyarakat yang memiliki persoalan terkait kepemilikan atau administrasi tanah diimbau memastikan dokumen pertanahan tetap lengkap, melakukan pengecekan status dan data bidang tanah melalui jalur resmi, serta menempuh mekanisme hukum apabila terjadi perselisihan. Penyelesaian melalui prosedur yang berlaku diperlukan agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Pertemuan berlangsung komunikatif dan dalam suasana kekeluargaan. Polres Kediri Kota bersama Kantor Pertanahan Kediri berkomitmen menjaga koordinasi dalam menghadapi persoalan pertanahan maupun perkembangan pembangunan strategis di wilayah Kediri.(hms)

Jurnalis: Mohamad Yunus