Polres Kediri Kota Bongkar Pemalsuan Miras dan Kasus Pengeroyokan

[Berita Krisnanewstv.com], KEDIRI KOTA – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yakni pemalsuan minuman keras (miras) dan aksi pengeroyokan di wilayah hukum Kediri.

Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menyebutkan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan miras dan juga aksi pengeroyokan,” ujarnya.

Kasus pemalsuan miras dilakukan dengan memproduksi berbagai merek miras impor ilegal untuk diedarkan di Kediri. Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, miras tersebut sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar serta tidak memiliki izin resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras palsu, karena risikonya bisa fatal,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (18/8/2025) di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dari 10 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak yang kini berstatus berhadapan dengan hukum.
“Para tersangka saat ini sudah masuk ke proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Cipto.

Terkait kasus meninggalnya seorang pengunjung di AR Kafe Kecamatan Banyakan, polisi menduga kuat penyebabnya adalah intoksikasi alkohol atau kelebihan konsumsi miras. Hal ini diperkuat keterangan dokter spesialis RS Muhammadiyah dan hasil uji Balai POM Kediri.
“Korban diduga mengalami kerusakan organ tubuh akibat konsumsi alkohol berlebihan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat bijak dalam pergaulan, menghindari konsumsi miras berbahaya, serta menjauhi tindak kekerasan yang bisa berujung pidana.(myn)