POLRES JEMBER GEBRAK MAFIA BBM!Penimbunan Pertalite Terbongkar, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

 

JEMBER | krisnanewstv.com – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Aparat dari Polres Jember, jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite yang merugikan masyarakat.

Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan saat melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu malam (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap pola pengisian BBM berulang secara tidak wajar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Resmob Timur segera melakukan pemantauan intensif di lokasi.

Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian Pertalite berkali-kali. Kecurigaan aparat terbukti setelah kendaraan dihentikan sesaat keluar dari area SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi Pertalite. Lebih mengejutkan lagi, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan pompa air dan selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot serta memindahkan BBM secara ilegal.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas mafia BBM bersubsidi.

“Modus yang digunakan sudah terencana. Kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Senin (14/4/2026).

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat mengganggu distribusi dan merampas hak masyarakat yang berhak menerimanya.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polres Jember memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat.

(Hms/ms)