Polres Gresik Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Kafe Ujungpangkah, Pemilik Diproses Tipiring
GRESIK, Krisnanewstv.com – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menjadi sasaran penindakan Polres Gresik. Kali ini, sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, menjadi lokasi razia yang digelar pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Dalam operasi sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, serta tujuh botol bir draft.
Selain itu, petugas turut menyita sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” tegas AKP Ahmad Yani.

Pemilik kafe beserta seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Ahmad Yani.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu terus dilakukan. Selain penegakan aturan, peran masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran miras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Ag/hum)
