Polres Bondowoso Amankan Pria Terkait Konten Diduga Penistaan Agama, Mui Imbau Masyarakat Menahan Diri

Berita Krisnanewstv.com || BONDOWOSO — Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial. Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan ditangani kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Perkembangan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu’thi.

Kompol I Gede Suartika menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut diduga terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.

Menurut keterangan kepolisian, AS diduga merekam sendiri video bermuatan asusila berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggam. Dalam rekaman tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang dianggap melecehkan Kitab Suci Al-Qur’an.

Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan video. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam berwarna biru, satu berkas video berdurasi sekitar satu menit, satu buah Al-Qur’an, satu buah celana dalam wanita, serta satu sprei berwarna biru putih beserta sarung guling bermotif bunga.

Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu’thi, menyampaikan kecaman terhadap tindakan yang diduga dilakukan tersangka. Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang harus dihormati dan dijaga kesuciannya.

Menurutnya, tindakan yang dinilai merendahkan simbol-simbol keagamaan dapat melukai perasaan umat beragama dan berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.

Meski demikian, Kiai Junaidi meminta masyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan Islam dan kalangan pemuda, untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.

Ia mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan mengawal proses hukum secara bijaksana. Langkah tersebut dinilai penting agar perkara dapat ditangani secara adil sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHPidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi. Tersangka disebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta pertanggungjawaban hukum tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bondowoso menegaskan komitmennya menangani dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas digital dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau mendatangi Polres Bondowoso maupun kantor polsek terdekat.

Masyarakat diharapkan tetap menjaga ketenangan, tidak menyebarluaskan kembali konten yang diduga bermuatan penistaan agama, serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan konten yang diduga melanggar hukum, simpan informasi yang relevan dan laporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Seluruh proses hukum harus dihormati, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(hms)

Jurnalis: Mohamad Yunus