Polisi Ungkap Kasus Penipuan Asmara oleh Pasutri Asal Kediri, Korban Asal Gresik Rugi Puluhan Juta

Berita Krisnanewstv.com || GRESIK – Kepolisian Sektor Cerme berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus asmara yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Kabupaten Kediri. Dalam kejadian ini, seorang pemuda asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berinisial CKT (25), harus menelan kerugian hingga Rp 47 juta.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial WRSW (27), warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh suaminya, FAW (27).
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 saat korban mengenal pelaku melalui aplikasi kencan daring. Dalam perkenalan tersebut, WRSW mengaku sebagai perawat dan masih berstatus lajang, padahal faktanya ia telah menikah dan memiliki anak.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk membangun kepercayaan. Ia mengaku ayahnya bernama Suryanto sedang dirawat di RS Dr. Soetomo Surabaya dan membutuhkan biaya pengobatan,” terang Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5).
Tergiur bujuk rayu dan diliputi rasa kasihan, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap—mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta—dalam 12 kali pengiriman, dengan total kerugian mencapai Rp 47 juta.
Namun, korban mulai curiga dan memutuskan untuk mengecek langsung ke RS Dr. Soetomo. Hasilnya, tidak ditemukan pasien bernama Suryanto, sebagaimana yang diklaim pelaku sebagai ayahnya. Merasa tertipu, CKT pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cerme.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial, serta tidak mudah percaya tanpa verifikasi yang jelas.(wartagresik/yns)
