Polemik Jual Beli Tanah Sawah di Desa Gumulan, Jombang : Pemerintah Desa Dinilai Gagal Bertindak, Padahal Sudah Terima 1,5 Juta

Krisnanewstv. Com – Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan setelah transaksi jual beli tanah sawah antara Almizan dan Aris Makhzudi menuai polemik. Meskipun transaksi sudah dilaksanakan secara tertulis dan sah, pembeli belum menerima haknya atas tanah tersebut.

Tanah sawah yang dipermasalahkan memiliki luas 1.109,85 m² dan terletak di Dusun Gumulan 1, Desa Gumulan. Harga jual beli yang disepakati sebesar Rp 40.000.000,-. Transaksi ini telah disaksikan oleh 10 perangkat desa dan dua saksi keluarga, serta telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa Gumulan.

Pembeli, Aris Makhzudi, belum menerima haknya atas tanah tersebut meskipun transaksi sudah dilaksanakan secara tertulis dan sah. Pemerintah Desa Gumulan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal ini memicu keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pemerintahan desa.

Tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Desa Gumulan untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan polemik ini. Mereka khawatir jika tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan konflik horizontal antarwarga. Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gumulan dapat bertindak cepat dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gumulan dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warganya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya diri dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Pemerintah Desa Gumulan diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini. Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak atau dengan mengambil keputusan yang adil dan transparan. Dengan demikian, polemik ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat kembali merasa tenang.

Teamred