Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan
SURABAYA | Krisnanewstv.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Sepanjang Juli 2026, sebanyak 178 kasus berhasil diungkap dengan 206 tersangka diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Satreskrim Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus 3C menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.
“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Harapan kami, angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujarnya.
Dari total kasus yang berhasil diungkap selama Juli 2026, terdiri atas:
- 98 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),
- 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),
- 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, 7 mobil, 104 sepeda motor, 7 barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, 7 senjata tajam, 1 senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 kambing, 78 bebek, dan 10 ayam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berdasarkan evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang. Capaian tersebut dinilai menjadi bukti efektivitas Tim URC yang telah dibentuk di seluruh jajaran Polda Jatim.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kombes Roy.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
(Ag/Hum)
