Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Tembus Rp71 Miliar

SURABAYA | Krisnanewstv.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif yang disebut telah merugikan peserta di berbagai wilayah Indonesia. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka sekaligus pengelola arisan online.

 

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengungkapkan, JNK menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial. Untuk menarik calon peserta, tersangka mencantumkan sejumlah klaim yang membangun kesan bahwa arisan tersebut aman dan terpercaya.

 

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” ujar Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka diwajibkan memberikan data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

 

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun serta program dengan iming-iming keuntungan tertentu. Dalam praktiknya, tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.

 

Modusnya disebut tidak berhenti pada promosi. Polisi menemukan adanya penggunaan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Cara tersebut diduga digunakan agar calon peserta percaya bahwa seluruh slot telah terisi dan arisan berjalan normal.

 

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

 

Dalam menjalankan operasionalnya, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya dan dibantu tiga admin. Para admin tersebut bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan peserta mengenai pembayaran.

 

Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.

 

Para korban disebut berasal dari Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

 

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah nilai perputaran transaksi yang sangat besar.

 

Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, polisi menyebut nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar.

 

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler, laptop, rekening bank serta akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas arisan.

 

Tak hanya perangkat elektronik, polisi turut menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

 

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” tegas Kombes Bimo.

 

Atas perbuatannya, JNK dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial memang memberikan banyak kemudahan. Namun, ruang digital juga dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan, termasuk promosi investasi palsu maupun arisan online fiktif.

 

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.

 

Polda Jatim pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

 

Sebelum bergabung dalam arisan atau investasi yang ditawarkan melalui media sosial, masyarakat diminta memastikan legalitas, transparansi serta rekam jejak pengelola.

 

Sebab, di balik janji keuntungan dan tampilan meyakinkan di media sosial, masyarakat tetap perlu waspada. Kasus arisan fiktif dengan nilai transaksi Rp71 miliar ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan di ruang digital harus dibangun berdasarkan verifikasi, bukan sekadar testimoni dan janji keuntungan.

 

(Ag/Hum)