Perjuangan Panjang H. Bambang Sudirman Berujung Kasasi MA, Sengketa Tanah dan Rumah di Ketawang Masuk Babak Eksekusi

MALANG, Krisnanewstv.com — Perjuangan panjang H. Bambang Sudirman dalam mempertahankan hak atas sebidang tanah dan rumah di wilayah Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, memasuki babak penting setelah perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Berdasarkan keterangan H. Bambang Sudirman serta dokumen putusan yang disebutkan dalam perkara tersebut, rangkaian proses hukum telah dilalui mulai dari Pengadilan Negeri Kepanjen, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung.

 

Adapun perkara yang disebut menjadi dasar antara lain Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 203/Pdt.G/2024/PN Kpn tertanggal 15 Oktober 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 952/PDT/2025/PT SBY tertanggal 16 Desember 2025, serta perkara kasasi di Mahkamah Agung Nomor 2531 K/Pdt/2026.

 

H. Bambang Sudirman menegaskan bahwa berdasarkan rangkaian putusan tersebut, dirinya memperoleh kepastian hukum terkait objek tanah dan rumah yang menjadi sengketa.

 

“Seluruh tahapan peradilan mulai dari PN Kepanjen, PT Surabaya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung telah kami jalani,” ujar H. Bambang Sudirman saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2026).

 

Persoalan Belum Berhenti di Putusan Pengadilan

 

Namun, persoalan di lapangan disebut belum sepenuhnya selesai.

 

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan masih terdapat sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok organisasi kemasyarakatan yang berada di sekitar objek sengketa.

 

Kelompok tersebut disebut masih melakukan penguasaan fisik terhadap lokasi. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat pemasangan pagar seng di sekitar objek serta dugaan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di lokasi.

 

Krisnanewstv.com tidak menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut. Informasi mengenai keterlibatan oknum organisasi tertentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi juga disebut merasa terganggu dengan keberadaan kelompok tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum.

 

Menunggu Langkah Eksekusi

 

Dengan adanya proses hukum yang telah ditempuh hingga tingkat kasasi, persoalan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaan putusan tersebut di lapangan.

 

H. Bambang Sudirman bersama kuasa hukumnya diharapkan dapat menempuh prosedur eksekusi sesuai mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri Kepanjen apabila putusan telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan.

 

Langkah tersebut penting agar penyelesaian sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menjaga situasi keamanan di sekitar lokasi serta memastikan setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak mana pun tetap berada dalam koridor hukum.

 

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

 

Hingga berita ini diterbitkan, Krisnanewstv.com masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang disebut berada atau menguasai objek tersebut, termasuk pihak yang dikaitkan dengan kelompok Sakera, serta pihak-pihak terkait lainnya.

 

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai dasar keberadaan mereka di lokasi, status penguasaan objek, serta tanggapan terhadap informasi mengenai pemasangan pagar dan dugaan kerusakan fasilitas.

 

Krisnanewstv.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan asas keberimbangan.

 

(Suryadi)