Pengambilan Paksa Kendaraan Oleh Leasing MUF dan Tuntutan Keadilan dari Siti NapsiyahNasabah Mandiri utama Finance .

KEDIRI, 15 Juli 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat ini telah menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Siti Napsiyah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat “MOH Ridwan S.H, M.H” & rekan, terhadap PT. Mandiri Utama Finance C.q Mandiri Finance Cabang Kediri. Gugatan ini berkaitan dengan pengambilan paksa unit kendaraan milik Siti Napsiah oleh pihak Tergugat tanpa prosedur yang jelas serta penarikan yang dilakukan sebelum jatuh tempo angsuran.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa peristiwa penarikan kendaraan pada tanggal 4 Mei 2024 dilakukan tanpa kejelasan hukum yang memadai, di mana kendaraan yang sedang digunakan oleh orang lain untuk keperluan Penggugat, tiba-tiba dibawa dengan alasan pengecekan ulang, dan dokumentasi serah terima yang dipermasalahkan.

Penggugat mengklaim telah memenuhi kewajiban angsuran bulanan sampai dengan bulan Maret 2024, namun terkendala dalam pembayaran angsuran berikutnya karena alasan keuangan yang dihadapi. Tergugat kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan lelang yang menetapkan penggantian denda sebesar Rp. 290.366.270,- jika kewajiban tersebut tidak dilunasi dalam waktu tujuh hari kerja.

Sebagai tanggapan, Penggugat telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara damai dengan mengunjungi kantor Mandiri Utama Finance C.q Mandiri Finance Cabang Kediri. Untuk mendapatkan kembali kendaraan dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Penggugat menyatakan bahwa tindakan Tergugat ini tidak hanya melanggar perjanjian kredit yang telah disepakati, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang mengatur eksekusi jaminan fidusia.

Dalam tuntutannya, Penggugat meminta agar kendaraan dikembalikan dan meminta ganti rugi material sebesar Rp. 100.000.000,- atas kerugian yang dideritanya akibat tidak dapat memanfaatkan kendaraan tersebut untuk mobilitasnya. Selain itu, Penggugat memohon agar dilakukan sita revindikasi terhadap kendaraan tersebut untuk menghindari risiko penjualan lelang oleh Tergugat.

Kuasa hukum Penggugat juga menambahkan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk memastikan keadilan terpenuhi dan untuk mencegah lebih banyak kerugian yang mungkin diderita oleh Penggugat akibat dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mandiri Utama Finance.

Atas dasar keterangan tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan mengadakan sidang untuk menentukan langkah selanjutnya terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak advokat yang mendampingi perkara ini.

Nara sumber Huda Mifta
Kediri RN