Pemkot Kediri Layangkan SP1 ke D’Grace VIP Box, LSM Swahira Kawal Kasus Hingga Tuntas

KEDIRI, Krisnanewstv.com – Setelah ramai sorotan publik dan laporan dari LSM GPM Swahira terkait dugaan pelanggaran izin usaha D’Grace VIP Box di kawasan Banjaran, Kota Kediri, akhirnya pemerintah bergerak.
Hari ini, tim gabungan Pemkot Kediri yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Satpol PP, serta Dinas PMPTSP Kota Kediri turun langsung ke lokasi untuk memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola D’Grace VIP Box.
Langkah tegas ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun sudah beroperasi dan menerima pelanggan.
“SP1 diberikan agar pihak pengelola segera menghentikan aktivitas sementara waktu dan menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan,” ujar salah satu petugas gabungan di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Ketua LSM GPM Swahira, Arif Fatikunanda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.
“Kami tidak akan diam. Kami akan pastikan tempat ini berhenti beroperasi sebelum seluruh izin terpenuhi. Kalau izinnya nanti lengkap, silakan berjalan sesuai aturan,” tegas Arif.
Namun, Arif juga menyuarakan kekhawatiran moral dan sosial, terutama terhadap para muda-mudi dan pelajar yang kerap mengunjungi tempat tersebut.
“Kami khawatir ada penyalahgunaan tempat yang bisa mengarah pada perilaku negatif. Pemerintah harus tegas, jangan sampai ruang tanpa izin jadi tempat yang merusak moral generasi muda,” ujarnya.
Diketahui, D’Grace VIP Box sempat ramai diperbincangkan setelah terungkap menawarkan fasilitas ruang tertutup ber-AC dengan tarif Rp20.000 per pasangan. Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai norma dan belum memiliki izin lengkap.
Dengan diterbitkannya SP1 ini, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar regulasi perizinan.
Reporter: Krisna
Editor: Redaksi Krisnanewstv.com
