Pelanggaran K3 Berulang, Pengawasan Diduga Lemah

Proyek JUT Mojojejer Sorotan Tajam Publik**

JOMBANG, krisnanewstv.com — 10 Desember 2025

Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD Jombang Tahun 2025 tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Padahal, papan tersebut merupakan identitas dan legitimasi proyek pemerintah—memuat anggaran, kontraktor, waktu pelaksanaan, dan tujuan pekerjaan. Ketidakhadirannya mengindikasikan lemahnya kepatuhan kontraktor terhadap regulasi yang sudah jelas.

Pekerja Tanpa APD, Rambu Keselamatan Nyaris Tidak Ada

Pantauan krisnanewstv.com menemukan kondisi yang jauh dari standar K3:

pekerja tanpa helm, tanpa sepatu safety, tanpa rompi,

tidak ada rambu peringatan 100 meter sebelum dan sesudah titik pekerjaan,

lokasi berada di dua jalur aktif tanpa petugas pengatur lalu lintas.

Yang tampak justru hanya papan seadanya bertuliskan “awas ada material”—jauh dari standar profesional proyek konstruksi. Situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan tenaga kerja dan pengguna jalan.

Kontraktor Pelaksana CV. Kartikasari Diduga Lalai

Menurut narasumber pengawas, pemenang tender proyek adalah CV. Kartikasari, perusahaan yang berkantor pusat di Desa Gurah, Kabupaten Kediri. Dengan status sebagai kontraktor pemerintah, perusahaan ini seharusnya menjadi pihak terdepan yang memastikan pelaksanaan K3 dan transparansi proyek.

Namun fakta lapangan menunjukkan indikasi kelalaian, bahkan minimnya pengendalian internal terhadap keselamatan pekerja.

Pengawas Kurang Sigap, Tindakan Terlihat Setelah Ditegur

Ketika awak media mengonfirmasi di lokasi, pengawas proyek bernama Sulis tampak tidak mempersiapkan rambu-rambu keselamatan sesuai ketentuan. Ia baru bergegas mengambil satu kerucut peringatan setelah ditegur, lalu menyebut akan memesan papan informasi dan rambu tambahan untuk dipasang keesokan harinya.

Respons lamban ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan di proyek tersebut benar-benar lemah, bahkan berpotensi menyalahi aturan keselamatan konstruksi yang sudah ditetapkan undang-undang.

Aturan Sudah Jelas, Pelanggaran Nyata di Lapangan

Proyek ini setidaknya telah mengabaikan beberapa regulasi penting:

UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenaker No. 5/1996 tentang SMK3

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Permen PU No. 29/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan

Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dengan perangkat hukum yang sudah sejelas itu, alasan kelalaian tentu sulit diterima publik.

Saatnya Pemerintah Bertindak

Kondisi di lapangan menegaskan satu hal: sistem pengawasan proyek ini tidak berjalan. Minimnya rambu, pekerja tanpa APD, hingga tidak adanya papan informasi bukanlah kesalahan kecil, melainkan indikasi serius bahwa prosedur diabaikan.

Pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawas internal diharapkan segera turun tangan untuk:

mengevaluasi kontraktor dan pengawas,

memastikan pemasangan rambu dan papan informasi,

memerintahkan penerapan K3 sesuai aturan,

memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.

Keselamatan pekerja bukan kompromi, dan transparansi publik bukan pilihan—keduanya adalah kewajiban hukum.

Jurnalis: Muslich