Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kediri Tangkap 5 WNA Pelanggar Keimigrasian, Ajak Masyarakat Awasi Lewat APOA

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional berdasarkan surat Plt. Dirjen Imigrasi dan menjadi langkah strategis penegakan hukum keimigrasian yang menyeluruh dan terkoordinasi.
Dalam konferensi pers di Aula Ir. Sutami, Kantor Imigrasi Kediri pada Jumat, 18 Juli 2024, Kepala Kantor Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan 42 petugas dalam 7 tim yang menyisir wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
Hasil operasi:
- AB (Pakistan) – izin tinggal kedaluwarsa
- MAS (Yaman) – izin tinggal kedaluwarsa
- MO (Jepang) – visa turis disalahgunakan untuk kursus
- WQ dan WX (Tiongkok) – memberikan data palsu untuk memperoleh ITAS
Terhadap AB dan MAS dilakukan tindakan pendentensian, MO langsung dideportasi secara administratif, sementara WQ dan WX disangkakan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011, terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Andriawan, menekankan bahwa masyarakat harus berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan dari WNA.

Imigrasi Kediri juga mengajak pemilik penginapan, hotel, dan masyarakat umum untuk menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, sesuai amanat Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011.
☑ Jangan sepelekan pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
☑ Gunakan aplikasi APOA untuk pelaporan tamu asing di penginapan.
☑ Laporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline WhatsApp Imigrasi Kediri: 0812-4921-8377, Bersama kita jaga keamanan dan kedaulatan Indonesia.
pewarta yns team
