Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 Gram Sabu
LUMAJANG — Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang kembali mendapat tekanan. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 29 tersangka.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 28 orang laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan dan pengintaian terhadap jaringan maupun pengguna narkoba. Polisi juga menerapkan metode counter delivery untuk membongkar transaksi dan peredaran narkoba.
“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Riki.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku. Selain transaksi secara langsung, jaringan narkoba juga memanfaatkan komunikasi dan transaksi secara online, jasa kurir hingga sistem ranjau.
Kapolres Lumajang mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” tegas AKBP Riki.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menjelaskan, dari 29 tersangka yang diamankan, 21 orang berperan sebagai pengedar dan delapan lainnya merupakan pengguna.
“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.
Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang diduga beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka yang berstatus pengguna dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang terus mencari celah.
Polres Lumajang pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
(Ag/Hum)
