LPK-RI Kecam Keras Legalitas Kuasa Hukum Mizuho Leasing di Sidang ke-4 PN Surabaya

 

Surabaya, Krisnanewstv.co.id (19 Februari 2026) — Sidang ke-4 perkara antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya kembali memicu polemik. LPK-RI melayangkan kecaman keras terhadap kuasa hukum Mizuho Leasing yang dinilai belum melengkapi dokumen legalitas sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim.

Sidang yang turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional tersebut disebut diwarnai ketegangan, menyusul belum terpenuhinya dokumen legal standing pihak tergugat hingga persidangan keempat.

Dinilai Tidak Profesional

Perwakilan DPP LPK-RI, Victor Darmawan, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan berpotensi merendahkan kewibawaan pengadilan.

Ia menyebut, hingga sidang ke-4:

Kuasa hukum Mizuho Leasing belum menunjukkan legal standing lengkap

Perintah Majelis Hakim dinilai tidak dijalankan secara maksimal

Proses persidangan menjadi terhambat


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan. Pengadilan adalah lembaga terhormat, bukan tempat untuk mempermainkan proses hukum,” tegas Victor.

Soroti Aspek Hukum

LPK-RI menilai keterlambatan pelengkapan dokumen kuasa hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait kewajiban menunjukkan surat kuasa khusus yang sah dalam proses peradilan.

Selain itu, LPK-RI juga menyoroti pentingnya itikad baik dalam beracara agar proses hukum berjalan efektif, efisien, dan tidak merugikan pencari keadilan, khususnya konsumen.

Ketua LPK-RI Kediri, Endras David, menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan lembaga pembiayaan di bawah pengawasan regulator.

Desak Sikap Tegas Pengadilan dan OJK

Dalam pernyataan resminya, LPK-RI menyampaikan beberapa tuntutan:

Mendesak Majelis Hakim bersikap tegas terhadap pihak yang belum memenuhi ketentuan persidangan

Meminta OJK mengevaluasi kepatuhan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasannya

Menegaskan komitmen mengawal perkara hingga tuntas


LPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

“Kami tidak akan mundur. Hukum harus ditegakkan dan kepastian hukum bagi konsumen harus diwujudkan,” tutup Victor.