Langgar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial AB (24), resmi dideportasi pada Selasa, 5 Agustus 2025 karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025” yang digelar pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

“AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari. Seharusnya ia meninggalkan Indonesia paling lambat 8 Juli 2025. Namun, hingga lebih dari 8 hari setelah batas izin tinggal, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan atau melapor,” jelas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tinggal melebihi izin dan tidak membayar biaya beban, dapat dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami melakukan pendetensian terlebih dahulu sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Keimigrasian. Setelah itu, dilakukan deportasi dengan prosedur ketat dan sesuai SOP,” lanjut Antonius.

AB akhirnya dipulangkan ke negaranya melalui jalur udara menggunakan Thai Airways, dengan rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345). Seluruh proses dideportasi berjalan lancar dan aman di bawah pengawasan petugas Imigrasi Kediri.

Antonius menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti ketegasan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah NKRI dari pelanggaran oleh WNA.

“Kami ingin memastikan setiap WNA di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan keimigrasian. Operasi seperti Wirawaspada 2025 akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan wilayah,” tegasnya.

Kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Kediri dan sekitarnya, diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mematuhi seluruh ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas dan tanpa kompromi demi keamanan dan ketertiban bersama.(Hms/yns)