KPW Rekan Indonesia Jawa Timur Soroti Klaim Pending BPJS di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Desak Audit Internal dan Transparansi Total
Krisnanewstv.com | Blitar – Persoalan klaim pending BPJS Kesehatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan serius. KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif semata karena berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan kesehatan, arus kas rumah sakit, hingga berdampak pada hak tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa klaim pending memang bukan berarti ditolak. Namun apabila penyelesaiannya berlarut-larut, kondisi tersebut dapat memicu persoalan yang lebih luas terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lambannya penyelesaian administrasi. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan optimal dan hak tenaga kesehatan juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Bagus Romadon, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, klaim pending umumnya terjadi karena proses verifikasi yang belum tuntas, kelengkapan administrasi yang belum memenuhi persyaratan, ketidaksesuaian rekam medis, hingga pengodean diagnosis maupun tindakan yang masih memerlukan perbaikan sesuai standar BPJS Kesehatan.
Desak Transparansi, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur meminta seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, BPJS Kesehatan, hingga Pemerintah Kabupaten Blitar, segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian klaim yang masih tertunda.
Selain itu, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi secara terbuka mengenai:
- Jumlah klaim yang masih berstatus pending.
- Total nilai klaim yang belum terselesaikan.
- Faktor utama penyebab terjadinya klaim pending.
- Langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Dengan transparansi, masyarakat mengetahui bahwa persoalan sedang ditangani secara serius dan profesional,” ujar Bagus.
Desak Bupati Blitar Bentuk Tim Audit Internal Independen
Tak hanya meminta percepatan penyelesaian klaim, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur juga mendesak Bupati Blitar segera membentuk Tim Audit Internal yang independen guna melakukan penelusuran menyeluruh terhadap persoalan klaim pending di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Audit tersebut diharapkan mampu mengungkap akar persoalan, mengevaluasi tata kelola administrasi, sistem rekam medis, mekanisme pengajuan klaim, hingga menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat segera diterapkan.
“Kami berharap Bupati Blitar segera mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Audit Internal. Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak terus berulang serta tidak berdampak terhadap kesejahteraan tenaga medis maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bagus Romadon.
Menurut Rekan Indonesia, audit internal menjadi langkah penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian terhadap pembayaran jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan
Sikap KPW Rekan Indonesia Jawa Timur mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengenai tanggung jawab negara menyediakan pelayanan kesehatan yang layak.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.
Di akhir pernyataannya, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berlangsung secara transparan, profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rekan Indonesia juga menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit, serta seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih baik, sehingga hak masyarakat sebagai peserta JKN maupun hak tenaga kesehatan tetap terlindungi.red
