Korban Sekdes Rejoagung Bertambah Lagi, Warga Menuntut Keadilan

Krisnanewstv.com Jombang – Kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Rejoagung, Ar-X , semakin mencuat setelah muncul korban baru. Pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,
Ibu Ismiati , warga Rejoagung berusia sekitar 60 tahun, mengadukan permasalahannya dan meminta keadilan.
Dalam keterangannya kepada awak media Krisnanewstv.com , Ibu Ismiati mengaku telah dirugikan setelah SHM miliknya dipinjam oleh Sekdes Ar-X dan diagunkan ke sebuah koperasi/BRI . Saat ada pencairan dana sebesar Rp 24.000.000 , Ibu Ismiati hanya ditunjukkan kuitansi tanpa menerima uang sepeser pun. Saat anaknya mencoba menanyakan kejelasan mengenai SHM tersebut, Sekdes Ar-X terus menghindar dan hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian.
Selain Ibu Ismiati, korban lainnya adalah Ibu Teti Dewi , seorang warga berusia 45 tahun, yang mengalami kerugian akibat namanya dipinjam pakai oleh Sekdes Ar-X untuk suatu transaksi. Malangnya, Sekdes Ar-X menunggak pembayaran, sehingga menyebabkan Ibu Teti Dewi dikejar-kejar oleh pihak penagih hutang. Bahkan, saat hendak membeli motor untuk anaknya, transaksi gagal karena BI checking miliknya tercatat buruk akibat tunggakan tersebut.
Kedua korban secara resmi meminta keadilan, dengan Ibu Ismiati menuntut agar SHM-nya segera dikembalikan , sementara Ibu Teti Dewi ingin pemulihan nama baiknya di perbankan .
Sebagai langkah hukum, korban menguasakan kasus ini kepada kuasa hukum Bapak Aris Hermansah Hatta, S.H., dan rekan-rekan , serta berencana melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Jombang agar mendapatkan tindakan tegas.
Masyarakat berharap Sekdes Ar-X segera mendapatkan ganjaran akibat perbuatannya , dan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban praktik yang diduga merugikan tersebut.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas, dengan semakin banyak korban yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Sekdes Rejoagung. Masyarakat menuntut keadilan dan meminta tindakan hukum yang tegas agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari
Bersambung
Perwarta Didik sangkur
