Kegiatan Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara
Krisnanewstv.com//Malang Kota,,Agenda kegiatan Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara hal ini berdasarkan surat kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Malang tertanggal 26 Februari 2024 dan pelaksanannya bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim No 07 Malang, Jawa Timur pada hari Kamis (29/02) Pukul 09.00 WIB sampai selesai .

Acara di hadiri oleh Farhan Adi Utama ,SH sebagai Asisten KASN 1 Pengawasan di Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Dan Perilaku ASN Dan Netralitas ASN dan diikuti oleh 10 kota se-Jawa Timur maka ada yang hadir Sekda dari Gresik dan Sekda Malang, sampai Banyuwangi atau 10 kota Jawa Timur,.
Sedangkan Kabupaten Malang di hadiri oleh Drs Didik Gatot Subroto,SH Wakil Bupati Malang dan Camat Sekabupaten Malang mengajak serta Kepala Sub .Bagian UmumDan Kepegawaian Kecamatan Dan seluruh lurah.
Acara di mulai dengan sambutan selamatan datang dari Drs H. Didik Gatot Subroto,SH,MH yang intinya ada 2 hal selain hak hak ASN dan juga terkait kewajiban ASN sedang hak politik status ASN itu selaku pribadi dari status ASN dan hak pribadinya itu bagaimana .dengan aturan yang di ASN .
Sedangkan Farhan Adi Utama ,SH. MH sedang memaparkan banyak slide yang intinya menekankan lagi pada tugas dan fungsi ASN ada 3 yaitu yang pertama fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan kedua fungsi ASN sebagai pelayanan publik dan ketiga fungsi ASN untuk mempererat dan memperkokoh persatuan kesatuan bangsa dengan integritasnya ASN.
Dan dihubungkan dengan netralitas ASN masa Pemilu yang di awali sebelum masa kampanye,masa kampanye,masa pelaksanaan kampanye, pencoblosan ,sampai dengan pasca kampanye itu yang ditekankan Farhan Netralitas ASN .
Karena faktanya banyak laporan aduan dari seluruh Indonesia itu yang masuk dan banyak aduan ratusan terkait ASN karena memihak dan bisa ASN itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Dharma
