Bea Cukai Kediri Disorot: Kuasa Hukum Pertanyakan Administrasi Penahanan, Bea Cukai Sebut Peran Sopir Masih Didalami

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI KOTA, 7 Oktober 2026 – Penanganan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang menjerat Rio Wahyu Eka, seorang sopir yang kini menjalani penahanan selama 13 hari, mendapat sorotan dari pendamping hukumnya, Kokoh Agus Setiyo, S.H., M.H. Sejumlah aspek administrasi penyidikan hingga proses penangkapan dan penahanan dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum.

Pendamping Hukum (PH) Rio, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan temuan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan PH, penindakan terhadap truk boks bernomor polisi B 9018 SXV yang dikemudikan Rio dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang. PH menilai lokasi tersebut seharusnya masuk dalam wilayah hukum Polresta Jombang, dan menyebut peristiwa ini tidak termasuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan urutan dokumen administrasi penyidikan. Kokoh mempertanyakan adanya perbedaan tanggal antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan sejumlah dokumen lain yang disebut telah diterbitkan sebelumnya.

Menurut keterangan Kokoh, SPDP tercatat bertanggal 25 September 2026. Sementara itu, surat perintah tugas penyidikan dan surat permintaan bantuan kepada kepolisian disebut telah dibuat pada 24 September 2026.

“Idealnya kalau SPDP tanggal 25, setelah proses penyidikan sebelumnya, seharusnya ada kejelasan mengenai urutan dan dasar administrasinya,” ujar Kokoh, dalam pertemuannya rabu, (7/10).

Selain administrasi penyidikan, pihak pendamping hukum juga mempertanyakan proses penangkapan terhadap Rio pada 24 September 2026. Kokoh menyebut kliennya bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh petugas Bea Cukai berkaitan dengan barang berupa rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Atas kondisi tersebut, Kokoh mempertanyakan alasan Rio harus diborgol ketika proses penangkapan berlangsung.

Persoalan lain yang menjadi perhatian pendamping hukum adalah status Rio yang disebut masih berstatus tahanan titipan dan belum mendapatkan putusan pengadilan. Penempatan Rio di ruang isolasi lembaga pemasyarakatan yang menurut keterangan pihak pendamping dihuni sekitar ±25 orang juga dipertanyakan.

“Rio itu bukan tumbal, sekali lagi, dia korban,” tegas Kokoh.

Kokoh juga menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya dinilai belum menghasilkan informasi baru. Menurut dia, pemeriksaan lebih banyak mengonfirmasi atau menegaskan kembali keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.

Pihak pendamping hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum. Dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penahanan juga akan diperiksa untuk mengetahui kesesuaian prosedurnya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melihat bahwa di sini banyak rekayasa,” kata Kokoh.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pendamping hukum Rio dan masih harus diuji melalui mekanisme hukum serta berdasarkan alat bukti yang sah. Redaksi tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Sementara itu, pihak Humas memberikan penjelasan bahwa perkara tersebut masih dalam proses sehingga belum seluruh materi dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Intinya, kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Humas.

Terkait pasal yang diterapkan, Humas menyebut Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Ketentuan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan tertentu terhadap barang yang menjadi objek perkara, antara lain menyerahkan, menjual, menyimpan, menukar atau memperoleh.

Mengenai posisi Rio yang disebut berprofesi sebagai sopir, Humas menegaskan bahwa peran yang bersangkutan masih didalami penyidik.

“Masih proses penyidikan. Bukan hanya sebagai sopir saja, itu intinya. Masih kami dalami dalam penyidikan ini,” jelasnya.

Humas menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan final mengenai sejauh mana peran Rio dalam perkara tersebut. Informasi yang menyebut pengemudi dalam perkara itu telah dianggap sebagai pelaku juga diminta untuk tidak disimpulkan terlebih dahulu sebelum proses penyidikan selesai.

“Masih berproses. Nanti kalau sudah selesai, kami akan mengabari teman-teman dan memberikan penjelasan semuanya supaya ceritanya lebih lengkap,” ujarnya.

Mengenai lokasi penindakan yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, Humas menyatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah dilakukan pendalaman.

Perkara tersebut kini masih berjalan dalam proses hukum. Di satu sisi, pendamping hukum mempertanyakan sejumlah administrasi dan tindakan dalam proses penanganan Rio. Di sisi lain, pihak penyidik menyatakan masih mendalami perkara, termasuk posisi dan peran Rio dalam dugaan tindak pidana cukai tersebut.

Dengan demikian, keabsahan dokumen, kewenangan pejabat, prosedur penyidikan, alasan penangkapan dan penahanan, serta penerapan pasal masih perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan proses hukum yang berlaku.

Seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses sesuai ketentuan. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jurnalis: Mohamad Yunus