Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Viollagendhis Berakhir Damai, Violla Buat Video Klarifikasi dan Minta Maaf

Krisnanewstv. Com Kediri – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengguna media sosial, viollagendhis, pemegang aku An. Violla Alfanbi Paiha Warga Mondo Mojo dan warga mondo kec. Mojo Reni, berakhir damai.
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan membuat video klarifikasi dan di Unggah Di Medsos Instagram viollagendhis selama 3 x 24 Jam
Ia mengakui kesalahannya dalam kesempatan mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Mondo Kec Mojo, Bhabinkamtibmas Desa Mojo, Kuasa Hukum Reni, Lembaga LPKRI, Lembaga Rekan Indonesia dan Violla Di Dampingin Ibu Kandungnya
Mediasi yang dihadiri oleh Violla Alfanbi Paiha selaku terlapor, Rheni Chusnayain selaku pelapor Senin (26/5/2025).
Dalam video berdurasi 1 menit yang dibuatnya, Violla mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Rheni Chusnayain
Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan dan akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya Violla Alfanbi Paiha dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada saudari Rheni Chusnayain atas kesalahan saya yang membuat tercemarnya nama baik saudari Rheni Chusnayain yang saya lakukan melalui postingan di Instagram pada hari Selasa 20 Mei 2025,” ujar Violla dalam video akan di buat dan diupload di medsos violla serta di posting ulang oleh keluarga rheni.
“Saya tidak bermaksud untuk menyinggung atau merugikan saudari dengan postingan tersebut, saya hanya emosi dan tidak berpikir jernih saat membuat postingan tersebut. Saya sadar dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan baik kepada saudari Rheni Chusnayain maupun kepada siapapun dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan lebih bijaksana dalam bermedia sosial,” ucapnya.
“Apabila kemudian hari saya melanggar dari isi pernyataan ini, saya siap untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya berharap saudari Rheni Chusnayain dapat memaafkan kesalahan saya,” tutupnya.
Selain meminta maaf, Violla juga setuju untuk membuat surat pernyataan dan membuat video untuk dk bagikan di media sosial selama 3 hari / 3 x 24 jam
Kuasa hukum Rheni Chusnayain , Bagus Romadon, menjelaskan bahwa kliennya bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan jika terlapor mengakui kesalahan, meminta maaf
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Mondo agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Setiap orang harus berhati-hati membuat postingan atau berkomentar, jangan sampai karena emosi lalu membuat kita harus berurusan dengan hukum. Ini menjadi pelajaran tidak hanya bagi terlapor namun juga bagi siapapun,” tuturnya
Rheni Chusnayain menyatakan telah memaafkan Violla.
“Sejujurnya saya sangat emosional dan tidak terima dengan perbuatan Violla , tetapi karena kebesaran hati dan saya telah memaafkan dia,” ungkapnya.
Rheni Chusnayain mengatakan bahwa setiap orang tidak luput dari kesalahan dan ia memaafkan dengan hati yang tulus.
“Setiap orang pasti membuat kesalahan, tapi alangkah baiknya yang membuat kesalahan menyadari itu lalu meminta maaf. Sebagai manusia biasa dan lemah saya pun memaafkan dia,” pungkasnya.
team
