Era Digital Lalu Lintas Dimulai, Kapolri Resmikan STNK Digital dan Tilang Digital

Berita Krisnanewstv.com || Jakarta — Transformasi digital pelayanan lalu lintas terus dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui aplikasi Digital Korlantas serta layanan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026.

Peluncuran dua layanan tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Inovasi ini diarahkan untuk memberikan akses pelayanan yang lebih praktis sekaligus meningkatkan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan terkait lalu lintas.

Salah satu layanan baru yang diperkenalkan adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui sistem tersebut, masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi data hingga pembayaran titipan denda secara digital.

Prosesnya terhubung dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data pelanggaran diverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar akan memperoleh notifikasi untuk kemudian memeriksa serta melakukan konfirmasi terhadap data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.

Tahap berikutnya, pengguna melakukan pengisian saldo atau top up dan membayarkan titipan denda melalui layanan LantasPay. Besaran dana yang disetorkan merupakan nilai denda maksimal yang selanjutnya diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, informasi perkara akan diperbarui pada aplikasi. Apabila nominal denda yang diputuskan pengadilan lebih kecil dibandingkan jumlah titipan sebelumnya, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna.

Pelanggar juga mendapatkan pemberitahuan melalui sistem mengenai hasil putusan persidangan sekaligus informasi terkait pengembalian selisih dana tersebut.

Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen kendaraan dalam bentuk fisik. Layanan tersebut dapat diakses pemilik kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas menggunakan telepon seluler.

STNK Digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Integrasi tersebut memungkinkan data kendaraan divalidasi sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan ketika kendaraan menjalani pemeriksaan di jalan.

Proses verifikasi dilakukan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Dengan mekanisme tersebut, petugas dapat mencocokkan legitimasi dan data kendaraan secara lebih praktis.

Dari sisi keamanan, STNK Digital juga dilengkapi sistem perlindungan yang dirancang untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil melalui fitur tangkapan layar atau screenshot.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan sekaligus menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen kendaraan.

Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang Digital dan STNK Digital menjadi bagian dari penguatan transformasi pelayanan Korlantas Polri. Kedua inovasi tersebut diperkenalkan dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.

Melalui pengembangan layanan berbasis digital, Korlantas Polri berupaya menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin mudah diakses, responsif dan humanis serta lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital resmi Korlantas Polri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk pembayaran denda maupun pemeriksaan dokumen kendaraan, masyarakat perlu memastikan seluruh proses dilakukan melalui aplikasi dan kanal resmi guna menghindari kesalahan transaksi maupun potensi penipuan.(hms)

Jurnalis: Mohamad Yunus