Kapolres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor, Dua Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur
GRESIK, Krisnanewstv.com — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik, Polda Jawa Timur.
Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap dua tersangka yang disebut merupakan residivis kasus serupa dan diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Gresik.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga bernama Amilia. Kendaraan itu hilang saat diparkir di sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, pada Jumat (25/9/2026).
Aksi pencurian diperkirakan terjadi antara pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah menyelesaikan transaksi top-up di dalam minimarket dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Gresik kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka berinisial SH dan MP, warga Surabaya. Keduanya diamankan kurang dari dua jam setelah laporan diterima, sekitar pukul 13.30 WIB, di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik.
“Keduanya merupakan residivis untuk kasus yang sama,” kata AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (29/9/2026).
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai situasi di lapangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor, antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, serta tiga kunci motor palsu.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana beraksi. Selain itu, turut diamankan dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV dari minimarket.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya berkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Sedikitnya enam lokasi lain kini masih didalami dan diverifikasi penyidik, yakni Minimarket Randuagung dengan kendaraan Honda Beat hitam, depan Kantor Kecamatan Kebomas dengan Honda Scoopy abu-abu, toko di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan Honda Scoopy putih, Minimarket Jalan Jawa GKB dengan Honda Beat merah-hitam, Toko Elektronik Pangsud dengan Honda Beat abu-abu, serta Toko Roti GKB dengan Honda Vario hitam.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan perkara kepada para korban di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya.
Selain kendaraan milik Amilia, empat kendaraan lainnya turut diserahkan kepada korban curanmor dari wilayah Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Amilia bersama korban lainnya, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik atas pengungkapan perkara dan pengembalian kendaraan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang sukses menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami. Alhamdulillah, kendaraan ini gratis tanpa biaya dan bisa kami gunakan lagi untuk bekerja,” ujar mereka.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami meminta warga memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam motor. Jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera lapor ke Polres Gresik, hotline 110, atau melalui program Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006 agar bisa langsung kami tangani,” pungkasnya. (Ag/Hum)
