JAKSA DIUSIR HAKIM DI SIDANG PRAPERADILAN NGANJUK

Tamparan Telak bagi Kejaksaan: Cacat Administrasi, Wibawa Penegakan Hukum Dipertaruhkan

JAKSA DIUSIR HAKIM DI SIDANG PRAPERADILAN NGANJUK

Tamparan Telak bagi Kejaksaan: Cacat Administrasi, Wibawa Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Nganjuk, 16 April 2026 — Sebuah ironi memalukan terjadi di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri Nganjuk. Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H., secara tegas mengusir pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk akibat kelalaian fatal: surat kuasa yang belum dileges/regester secara sah.

Kesalahan mendasar ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bukti nyata rapuhnya profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa legalisasi yang sah, jaksa dinilai tidak memiliki legal standing untuk mewakili institusinya di persidangan.

Dalam hukum acara, surat kuasa adalah fondasi legitimasi. Ketika dasar ini cacat, maka seluruh bangunan perkara berpotensi runtuh. Lebih ironis lagi, kelalaian ini justru terjadi pada lembaga yang seharusnya menjadi simbol ketertiban hukum dan penjaga keadilan.

Tamparan bagi Wibawa Institusi

Pengusiran jaksa dari ruang sidang bukan sekadar peristiwa prosedural, melainkan preseden yang mencoreng kredibilitas institusi penuntutan negara. Kejadian ini menjadi alarm keras tentang lemahnya ketelitian, pengawasan internal, dan standar profesionalisme.

Tim kuasa hukum pemohon, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan:

> “Kami menghormati ketegasan majelis hakim. Ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal tertib hukum. Jika administrasi sejak awal sudah cacat, maka proses hukum berpotensi tidak sah.”

 

Senada dengan itu, Ander Sumiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., menyatakan:

> “Peristiwa ini adalah preseden penting. Penegak hukum wajib tunduk pada aturan. Tidak boleh ada standar ganda dalam peradilan.”

 

Publik Berhak Bertanya

Insiden ini memicu pertanyaan serius yang tak bisa diabaikan:

Apakah ini sekadar kelalaian administratif atau bentuk kelalaian struktural?

Bagaimana sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan berjalan?

Apakah standar profesionalisme telah diterapkan secara konsisten?

Seberapa siap perkara yang dibawa ke meja hijau?


Ketika syarat administratif paling dasar saja terabaikan, kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum pun terancam runtuh.

Konsekuensi Hukum dan Moral

Secara yuridis, insiden ini berpotensi:

Melemahkan posisi termohon dalam praperadilan,

Membuka celah pembatalan proses hukum,

Menguatkan dalil adanya pelanggaran prosedur.


Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi catatan kelam yang menuntut introspeksi serius di tubuh Kejaksaan.

Rekan Indonesia Jawa Timur pun mendesak evaluasi menyeluruh serta menuntut profesionalitas tanpa kompromi demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.

Catatan Kritis

Peristiwa ini adalah pengingat keras bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan. Ketelitian dan profesionalisme bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

“Ketika penegak hukum abai pada prosedur, keadilan tidak hanya terancam,tetapi juga dipermalukan di hadapan publik.”