Hak Angket DPR-RI Tidak Perlu Karena Ada UU Pemilu

Krisnanewstv.Com //Sragen Hak angket DPR-RI seharusnya tidak perlu karena sudah ada aturan yang mengatur yaitu UU Pemilu dan jika ada kecurangan mekanisme lewat Bawaslu dan lewat MK hal ini disikapi salah satunya oleh Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen pada hari Jum’at (23/02) di Sragen.

Hal ini diungkapkan oleh Hari Sapto Pramono ,SH sebagai Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen mengatakan kepada awak media menyikapi polemik yang akhir akhir ini terkait pengajuan hak angket di DPR-RI maka kami relawan Prabowo -Gibran mengecam dan menolak terkait penggunaan angket itu kita tahu negara kita adalah negara demokrasi dan negara hukum .

“Semua telah diatur terkait koridor yang berlaku apabila ada pelanggaran itu sudah ada namanya Bawaslu dan apabila bila ada terkait unsur pidana itu sudah ada Gakkumdu dan apabila ada sengketa hasil itu sudah ada ranah MK (Mahkamah Konstitusi ) .”

“Maka dari itu harapan kami semua dapat menerima dengan baik terkait apapun hasilnya dari KPU jangan sampai DPR sebagai Marwah rakyat justru dicederai oleh hak angket tersebut semua para elite harus bisa menyepakati aturan aturan yang sudah ada yang berlaku di negara kita

Dharma