Gudang Garam Bantah PHK Massal, Sebut sebagai Pensiun Dini Sukarela dan Kontrak Kerja Habis

Berita Krisnanewstv.com– PT Gudang Garam Tbk akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan ramai diperbincangkan. Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September 2025 yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan membantah adanya PHK massal.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa jumlah 309 pekerja yang berhenti bukanlah akibat PHK, melainkan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai kesepakatan awal.

Direktur & Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal. “Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” ujarnya.

Manajemen juga memastikan hak-hak karyawan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini, ditegaskan Heru, tidak berdampak pada kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perseroan.

Di tengah tantangan industri rokok akibat tingginya cukai dan maraknya produk ilegal berharga murah, Gudang Garam telah meluncurkan beberapa varian baru pada 2024. “Perseroan akan terus berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur juga menepis isu PHK massal tersebut. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyebutkan bahwa apa yang terjadi adalah program pensiun dini yang ditawarkan kepada pekerja, bukan PHK.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Dunia industri, khususnya sektor tembakau, tengah menghadapi tantangan besar. Maka penting bagi perusahaan, pemerintah, maupun pekerja untuk terus membangun komunikasi yang sehat, transparan, dan menjaga kondusifitas ketenagakerjaan.(Team Redaksi)