Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMKN 1 Kertosono

NGANJUK, KrisnanewsTV.com – Media KrisnanewsTV menerima pengaduan masyarakat bahwa masih terdapat pungutan/iuran terhadap peserta didik atau orang tua siswa di SMKN 1 Kertosono.

“Kami meminta informasi publik kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Kertosono atas dugaan pungutan/iuran pada peserta didik ini,” ujar Deny, Pimpinan media KrisnanewsTV Senin, (9/12/24)

Hal ini berlandaskan pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik”, bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Di samping itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf (b) dinyatakan Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali.

Pengamat pendidikan sekaligus Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) , Prof. Dr. Siti Marwiyah SH. MH, menyatakan tidak setuju dengan adanya pungutan yang dibebankan pada peserta didik.

“Komite Sekolah dibolehkan melakukan upaya penggalangan dana yang bersumber dari masyarakat untuk kepentingan sekolah yang disampaikan dalam bentuk proposal (insidentil). Jika ada pihak sekolah bersama dengan komite melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tuanya, baik dalam persetujuan tertulis atau tidak, hal demikian adalah tindakan yang melanggar aturan. Untuk itu, diminta kepada Kepala Dinas, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya, Selasa (10/12/2024).

Sejalan dengan pendapat di atas, Pengacara/Pengamat Hukum Rizky Bagus, S.H,. mengemukakan perhatiannya terhadap dunia pendidikan.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat. Untuk itu memang sangat dibutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk mensukseskan pendidikan yang berkualitas. Pungutan tanpa landasan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tentu akan membebani peserta didik,” imbuhnya.

Maka Media KrisnanewsTV meminta dasar hukum yang digunakan SMKN 1 Kertosono untuk melakukan pungutan tersebut, besaran pungutan, serta Laporan Penggunaan Dana (Iuran Komite) Tahun 2022, 2023, dan 2024.

“dengan adanya laporan dari masyarakat ini, Media KrisnanewsTV menduga hal yang sama juga terjadi pada sekolah-sekolah lain, baik tingkat SD, SLTP, maupun SLTA di Jatim. Untuk itu, Tim Media menghimbau kepada pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, masyarakat, serta LSM untuk dapat sama-sama mengawasi Sekolah dan Komite Sekolah agar peserta didik/orang tua terbebas dari pungutan/iuran yang tidak mempunyai dasar hukum. Dan apabila masih ditemukan tindakan sekolah atau Komite Sekolah melakukan pungutan, maka Tim Media KrisnanewsTV dan LSM akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Hukum,” tambah Denny.

Ironisnya saat tim media mengklarifikasi ke SMKN 1 Kertosono bapak kepala sekolah tidak mau ditemui dengan beralasan Zoom Meeting, ” tutupnya.