Dugaan Peralihan Hak Tanah Secara Sepihak di Desa Beji, Polres Batu Lakukan Penyelidikan

Krisnanewstv com Kota Batu – Polres Batu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi.
Saksi-saksi yang telah dipanggil antara lain Nuryanto selaku pihak pengadu, Deny Cahyo selaku Kepala Desa Beji, Ngasiyan dan Supriyono sebagai saksi yang diajukan pihak pengadu, Suryo Widodo selaku pembeli tanah, dan Anik Sumarti sebagai pihak teradu.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan bahwa beberapa orang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Namun, Sugeng belum dapat membeberkan hasil klarifikasi karena prosesnya belum selesai. “Masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.
Polres Batu juga berencana melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk memperoleh informasi yang lebih akurat terkait kasus ini.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan kasus peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan transparan terkait perkembangan kasus ini.
