Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Hak Milik di Nganjuk

Krisnanewstv com // Sebuah kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Nganjuk, Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut melibatkan BARIYAH yang diduga telah mengambil alih tanah milik Badiyem dengan SHM nomor 00230 di Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Badiyem, pemilik tanah yang sah, melaporkan kasus ini ke kantor Polsek Jatikalen pada hari Minggu, 15 Juni 2025. Menurut Badiyem, tanah seluas 1.174 meter persegi tersebut telah disewakan oleh Bariyah kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Nilai sewa tanah tersebut mencapai Rp 4.500.000 per tahun selama 6 tahun.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, mendampingi Badiyem dalam proses pelaporan. Nizardianto menegaskan bahwa tindakan Bariyah sangat keterlaluan dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah atau pemalsuan hak atas tanah.

Pasal yang Dikenakan

  • Pasal 385 KUHP: Menjerat seseorang yang dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain atas tanah atau bangunan.
  • Pasal 167 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum.
  • Pasal 1365 KUHPerdata: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mewajibkan seseorang memberikan ganti rugi.

Nizardianto mengharapkan pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini secepatnya. Dengan demikian, hak-hak Badiyem sebagai pemilik tanah dapat dilindungi dan keadilan dapat ditegakkan.

Pewarta agus 43