Dugaan Pencurian Kabel di Kambingan Disorot, APH Kediri Jangan Tunggu Laporan Jika Informasi Sudah Diterima

KEDIRI, Krisnanewstv.com — Dugaan aktivitas pencurian kabel yang terjadi pada dini hari di wilayah Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Kamis (24/9/2026), mulai menjadi sorotan serius. Bukan hanya karena dugaan aktivitas pengambilan kabel, tetapi juga karena hingga berita ini diterbitkan belum terlihat penjelasan maupun langkah penanganan yang disampaikan kepada publik.

Informasi mengenai kejadian tersebut telah menjadi perhatian media dan telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Kediri melalui pesan WhatsApp untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan. Namun, hingga berita ini dirilis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban substantif.

Media menghubungi pihak kepolisian melalui nomor kontak WhatsApp 0857040229xx dengan tujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai apakah informasi tersebut telah diterima, apakah sudah dilakukan pengecekan di lokasi, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Pertanyaannya sederhana: ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana sudah diterima, siapa yang kemudian memastikan informasi tersebut benar atau tidak?

Camat Pagu: Kades Sudah Koordinasi

Sementara itu, Camat Pagu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan respons.

“Njih mas, untuk laporan dari masyarakat belum ada, tapi Kades Kambingan sudah melaksanakan koordinasi dengan kami. Untuk lebih jelasnya saged konfirmasi ke Dinas PUPR mas,” tulis Camat Pagu dalam pesan WhatsApp kepada media.

Pernyataan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan di lapangan telah diketahui dan sudah ada koordinasi dari pemerintah desa kepada pihak kecamatan.

Namun, kondisi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan: apakah menunggu laporan masyarakat menjadi satu-satunya dasar bagi aparat untuk melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan tindak pidana?

Media tidak sedang meminta aparat menetapkan seseorang sebagai pelaku. Media juga tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Justru sebaliknya, fungsi media adalah menyampaikan informasi yang diperoleh kepada publik, sedangkan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berada pada aparat yang berwenang.

Ada Persoalan Keselamatan Pengguna Jalan

Persoalan ini juga tidak berhenti pada dugaan aktivitas pengambilan kabel.

Informasi yang diterima media menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kondisi jalan yang kemudian menjadi bergelombang atau mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna sepeda motor maupun kendaraan lain yang melintas, terutama pada malam hari ketika kondisi jalan dan penerangan menjadi faktor keselamatan.

Jika benar terdapat kerusakan fasilitas atau infrastruktur akibat suatu aktivitas tertentu, tentu perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pengecekan dan memastikan kondisi tersebut kembali aman bagi masyarakat.

Nama Yani juga disebut dalam informasi yang diterima media berkaitan dengan dugaan koordinasi lapangan pada saat aktivitas tersebut berlangsung. Namun, sejauh ini media masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana tersebut.

APH Jangan Hanya Menunggu

Yang menjadi pertanyaan publik bukan soal siapa yang harus langsung dinyatakan bersalah.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika informasi dugaan pencurian kabel telah disampaikan kepada aparat, mengapa belum ada penjelasan mengenai langkah pengecekan di lapangan?

Apakah sudah dilakukan pengecekan?
Apakah lokasi sudah didatangi?
Apakah kondisi kabel dan jalan sudah diperiksa?
Apakah ada rekaman CCTV, saksi, atau bukti lain yang sedang ditelusuri?
Dan jika memang tidak ditemukan unsur pidana, apa hasil pengecekan tersebut?

Publik berhak mendapatkan kejelasan, sementara pihak yang disebut atau diduga terkait juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk vonis terhadap siapa pun. Dugaan pencurian kabel tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat yang berwenang.

Namun, ketika informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut sudah diketahui, masyarakat tentu berharap aparat tidak sekadar menunggu persoalan menjadi besar.

Informasi sudah disampaikan. Pertanyaannya sekarang: siapa yang akan turun memeriksa dan memastikan apa sebenarnya yang terjadi di Kambingan?

Krisnanewstv.com akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dan memberikan ruang bagi Polres Kediri, pemerintah desa, pihak terkait, maupun nama yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung.