Dikeroyok Karena Jaket! Polres Blitar Tetapkan 3 Tersangka Dewasa, 6 Lainnya Anak di Bawah Umur

Berita Krisnanewstv.com || Blitar — Kasus pengeroyokan bermotif atribut perguruan silat kembali mencoreng ketertiban di Kabupaten Blitar. Seorang remaja asal Gandusari menjadi korban kekerasan oleh sembilan oknum pesilat hanya karena mengenakan jaket bersimbol salah satu perguruan yang bukan ia ikuti.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, ketika korban dan temannya menonton hiburan di Alun-Alun Kanigoro. Saat hendak pulang, korban merasa tidak enak badan dan meminjam hoodie bertuliskan lambang perguruan silat milik temannya. Tanpa disangka, momen itu terekam dalam sebuah video dan tersebar melalui WhatsApp Story.

Video tersebut memicu amarah sejumlah orang yang mengaku bagian dari perguruan tersebut. Mereka merasa simbol organisasi telah digunakan sembarangan oleh orang luar.

Menurut AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Blitar, korban kemudian didatangi oleh para pelaku, dibawa ke area persawahan di Gandusari, dan dianiaya secara bergantian di tiga lokasi berbeda.

“Total ada 9 orang pelaku, tiga di antaranya telah kami tahan, sementara enam lainnya masih diperiksa karena berstatus anak di bawah umur,” ujar AKP Momon pada Rabu (7/8/2025).

Korban mengalami luka lebam di bagian dada dan tubuh lainnya. Para pelaku kini dijerat dengan pasal pengeroyokan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tiga pelaku telah dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pencak silat adalah warisan budaya yang menjunjung tinggi persaudaraan, bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Mari bersama menjaga kondusifitas, menghindari fanatisme buta, dan membina generasi muda agar lebih bijak dalam bersikap, terutama di ruang digital.(Myn)