Diduga Tanah Warisan Dijual Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Keluarga Matrejo Samiran Geram

Kediri Krisnanewstv.com– Dugaan penjualan tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris mencuat di wilayah Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kasus ini melibatkan tanah milik almarhum Matrejo Samiran yang kini disebut telah berpindah tangan ke pihak lain secara tidak transparan.

Saini, salah satu cucu almarhum Matrejo Samiran sekaligus anak dari almarhumah Sainah, mengaku terkejut setelah mengetahui kabar bahwa tanah milik kakeknya tersebut diduga telah dijual oleh pihak penyewa kepada orang lain tanpa seizin keluarga.

“Awalnya kami mendengar kabar bahwa tanah itu dijual, padahal setahu kami dulu hanya disewakan. Kami sekeluarga sangat kaget,” ungkap Saini kepada awak media, senin (10/11/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, Saini bersama empat anggota keluarganya dan perwakilan dari LSM mendatangi Kantor Desa Pagu untuk meminta kejelasan. Mereka diterima oleh perangkat desa yang menjelaskan bahwa tanah dimaksud sudah tidak lagi tercatat atas nama keluarga Matrejo Samiran karena telah dibeli atau dikuasai pihak lain.

Tidak puas dengan penjelasan tersebut, keluarga kemudian berinisiatif menelusuri lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil penelusuran di BPN, diperoleh keterangan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama almarhum Matrejo Samiran, yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan lahan.

“BPN menyatakan masih atas nama kakek kami. Makanya kami heran kenapa bisa dibilang sudah dijual ke orang lain,” jelas Saini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga bersama LSM dan media akan terus mengawal kasus ini guna memastikan kejelasan status tanah serta melindungi hak-hak ahli waris yang sah.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset warisan keluarga.(team)