Diduga Abaikan Standar Gizi, SPPG Yayasan Global Ampelgading Kembali Disorot
Diduga Abaikan Standar Gizi, SPPG Yayasan Global Ampelgading Kembali Disorot
Malang, Krisnanewstv —
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai upaya strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia kini menghadapi sorotan serius. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Global di Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, kembali dipersoalkan menyusul dugaan berulang terkait kualitas makanan yang dibagikan kepada ribuan siswa, Selasa (28/4/2026).
Program MBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 memiliki mandat besar dalam mencetak generasi sehat dan menekan angka stunting. Namun, implementasi di lapangan kini menuai kritik setelah muncul keluhan dari masyarakat penerima manfaat.
Persoalan ini mencuat sejak 27 Februari 2026, ketika sekitar 3.739 siswa dilaporkan menerima makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Keluhan datang dari sejumlah wali murid yang menyebut adanya daging ayam yang belum matang hingga menu tertentu yang diduga basi. Informasi tersebut turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan penelusuran ke lokasi SPPG dan memperoleh keterangan dari salah satu pegawai. Dari penelusuran awal, ditemukan sejumlah indikasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait pengelolaan makanan dan standar penyajian.
Temuan tersebut kini telah disampaikan kepada pihak kuasa hukum untuk dikaji lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi sekadar keluhan masyarakat, melainkan telah memasuki tahap penanganan secara hukum guna memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Salah satu pengawas sukarelawan MBG/SPPG Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pengelola. Namun, hingga kini disebut belum ada tanggapan yang memadai.
“Somasi sudah pernah dilayangkan sebagai bentuk peringatan awal. Kami berharap ada perbaikan, namun respons yang diharapkan belum terlihat,” ujarnya.
Ironisnya, laporan terbaru pada 28 April 2026 kembali menyebut adanya dugaan makanan yang belum matang. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG tersebut.
Pihak pengawas menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu ada investigasi menyeluruh agar jelas apakah ini sekadar kelalaian atau ada unsur pelanggaran lain. Semua harus dibuktikan secara objektif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelaksanaan program strategis nasional membutuhkan pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas. Semua pihak diharapkan menahan diri dari kesimpulan sepihak serta mengedepankan proses klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.
(dwi)
M
