CV Edi Nurcahyo Utomo: Pemberitaan Miring Tidak Berdasar dan Menyesatkan

foto redaksi dan kuasa hukum Danan prambandaru

RILIS HAK JAWAB & PENEGASAN

Kediri — Menanggapi pemberitaan yang berkembang dan dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, serta berpotensi menyesatkan opini publik, CV Edi Nurcahyo Utomo secara resmi menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui kuasa hukumnya, Danan Prabandaru, CV Edi Nurcahyo Utomo menegaskan dan meluruskan sejumlah hal penting agar publik memperoleh informasi yang objektif, utuh, dan faktual.

Penegasan Izin dan Tanggung Jawab Usaha

CV Edi Nurcahyo Utomo TIDAK PERNAH dan TIDAK DALAM KEADAAN APA PUN meminjamkan, mengalihkan, atau menggunakan izin usaha atas nama pihak lain.

Seluruh kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi milik perusahaan sendiri, dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan yang menggiring seolah-olah terdapat praktik peminjaman izin adalah keliru dan tidak didukung fakta hukum.

Penggunaan BBM Sah dan Sesuai Standar

Terkait isu penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), perlu ditegaskan bahwa:

BBM yang digunakan adalah BBM resmi untuk keperluan industri,

Bukan BBM subsidi,

Disimpan dalam tangki penampungan berkapasitas besar yang berada di area sekitar lokasi operasi,

Telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Narasi yang mengesankan adanya pelanggaran dalam penggunaan BBM tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

Penegasan Lokasi Operasi Sesuai IUP OP

CV Edi Nurcahyo Utomo menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi pertambangan hanya dilakukan dan sepenuhnya berada pada titik koordinat yang telah ditetapkan dalam IUP Operasi Produksi (IUP OP).

Perusahaan tidak melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah perizinan yang sah, dan setiap kegiatan operasional mengacu secara ketat pada batas koordinat sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan resmi.

Legalitas Lengkap dan Diawasi Ketat Pemerintah

CV Edi Nurcahyo Utomo memiliki IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan secara rutin dan intensif berada dalam pengawasan langsung dari:

1. Dinas ESDM,

2. Pemerintah Kabupaten,

3. Bapenda.

Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala hingga hampir setiap hari, mencakup aspek teknis operasional, administrasi, serta kewajiban terhadap daerah.

Media Sebagai Kontrol Sosial, Bukan Penghakiman

CV Edi Nurcahyo Utomo menghormati peran media sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Namun perusahaan menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan berarti membangun opini sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi yang berimbang.

Perusahaan justru mendorong media dan aparat terkait untuk bersama-sama mengawal penertiban pertambangan ilegal, yang secara nyata telah:

Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),

Merusak lingkungan,

Menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

Permintaan Pemulihan Pemberitaan

Melalui rilis ini, CV Edi Nurcahyo Utomo meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional dan setara dengan pemberitaan sebelumnya, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab pers.

Rilis hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi dan penegasan sikap perusahaan.

Segala bentuk opini publik diharapkan berpijak pada fakta hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

CV Edi Nurcahyo Utomo

Melalui Kuasa Hukum

Danan Prabandaru

Jurnalis Redaksi